PENILAIAN KELAS KELOMPOK TANI HUTAN



Penilaian kelas kemampuan kelompok tani hutan merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memberikan motivasi kepada kelompok agar lebih berprestasi dalam hal mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi.

Selain itu dapat diketahui kelemahan-kelemahan kelompok yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.




Tujuan diadakan penilaian kelas kemampuan kelompok yaitu:
  1. Mengetahui keragaman kemampuan kelompok tani hutan
  2. Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani 
  3. Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh pada masing-masing kelas kemampuan kelompok
  4. Menyediakan database kelompok
  5. Meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompok tani hutan

Kelas kemampuan kelompok tani hutan dibagi dalam 3 kelas yaitu:
  1. Kelas pemula dengan skor 0-349
  2. Kelas madya dengan skor 350-700
  3. Kelas utama dgn skor 701-up

Kriteria Kelompok Pemula yang ditingkatkan
  1. Kelompok yang telah berdiri minimal 2 tahun
  2. Kelompok yang telah mempunyai sertifikat kelas pemula
  3. Kelompok yang dibina oleh penyuluh kehutanan
  4. Kelompok yang telah mampu merencanakan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK), Rencana  Usaha Bersama (RUB), Rencana Kegiatan kelompok lainnya, dan analisa kelayakan usaha
  5. Kelompok yang memiliki AD/ART kelompok, memiliki papan struktur organisasi, memiliki papan nama identitas kelompok, memiliki stempel dan kop surat kelompok, memiliki sekretariat kelompok dan menaati peraturan kelompok
  6. Kelompok yang selalu melaksanakan pertemuan kelompok, melaksanakan SOP teknologi sesuai dengan bidang usaha, menyusun dan mengisi buku administrasi kelompok, menyusun dan mengisi buku keuangan kelompok, melaksanakan Pengelolaan Usaha, melaksanakan pengembangan usaha, melaksanakan pengembangan jejaring dan kemitraan, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan melaksanakan pelayanan jasa informasi, pemagangan dan pelatihan
  7. Kelompok yang telah mampu melakukan evaluasi kinerja keuangan organisasi/kelembagaan, menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan, melakukan penyesuaian sesuai hasil rekomendasi,melaksanakan monitoring dan pengawasan oleh auditor/pengawas
  8. Kelompok yang telah mampu melaksanakan pembinaan SDM pengelola/pengurus dan kelompok dan mengembangkan kader-kader pemimpin
Kelompok kehutanan mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
  1. Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
  2. Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
  3. Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, 
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapih, baik administrasi umum/ kesekretariatan, maupun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
  5. Memiliki kegiatan kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
  6. Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
  7. Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
  8. Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
  10. Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok 

Tahapan Peningkatan Kelas Kelompok
  1. Penyuluh menyiapkan instrumen, menyusun dan menetapkan jadwal penilaian dan pelaporan hasil secara berjenjang
  2. Penyuluh menetapkan metodologi penilaian
  3. Penyuluh melakukan sosialisasi instrumen, metodologi, jadwal dan pelaksana penilaian kepada Tim Penilaian
  4. Penyuluh bersama Tim Penilai melaksanakan penilaian Peningkatan Kelas kelompok
  5. Penyuluh dan Tim Penilai melakukan verifikasi data hasil penilaian
  6. Penyuluh melakukan klasifikasi penilaian sebagai berikut : yaitu terdiri dari kelas pemula, madya dan mandiri
  7. Penyuluh mengusulkan kenaikan kelas kelompok ke kepala dinas kehutanan 
  8. Penyuluh mendampingi proses penerbitan sertifikat pengukuhan
  9. Sertifikat pengukuhan diserahkan kepada kelompok





Sumber : Peraturan kepala badan P2SDM No. P.5/P2SDM/SET/KUM.1/7/2020 tentang perubahan atas peraturan kepala badan P2SDM No. P.4/P2SDM/SET/KUM.1/10/2018 tentang petunjuk teknis penilaian kelompok tani hutan


0 Response to "PENILAIAN KELAS KELOMPOK TANI HUTAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel