SEKILAS PANDANG TENTANG PENDAFTARAN SIPUHH ONLINE
Sistem informasi
penatausahaan hasil hutan atau disingkat SIPUHH adalah serangkaian perangkat
elektronik berupa aplikasi yang diluncurkan oleh kementerian lingkungan hidup
dan kehutanan (LHK).
Aplikasi
ini berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan
informasi penatausahaan hasil hutan kayu.
Ketentuan SIPUHH diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan
Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.
Penatausahaan Hasil Hutan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri
tersebut adalah penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi informasi yang
dapat diakses pada tingkat pusat, propinsi, kabupaten, dan pada tingkat unit
manajemen, secara online.
Melalui SIPUHH Online, sistem perizinan di sektor kehutanan yang
awalnya mengharuskan banyak interaksi antara pelaku usaha dengan petugas, kini
dapat diminimalisir karena dapat diakses dimana saja
Langkah-langkah mendaftar SIPUHH secara online.
1. Pelaku
usaha atau perusahaan kehutanan mendaftarkan data perusahaan mereka ke http://sipuhh.dephut.net:777/itts/home_default terlebih dahulu. setelah terdaftar
pelaku usaha dapat mencatatkan hasil produksi hutan secara mandiri
dengan menggunakan SIPUHH.
2. Selanjutnya klik daftar online yang
akan diarahkan ke lembar pengisian data perusahaan
Ø Isi nama perusahaan / perorangan, nama Pemohon, jabatan pemohon, no. KTP pemohon
Lembar pengisian data awal perusahaan |
Ø
Upload
data pendukung perusahaan seperti SK ijin, akte notaris/ktp, NPWP, kartu ganis
dan dokumen perusahaan laiinya
Setelah upload proses terakhir klik tutup,
Setelah klik ok, data akan tersimpan
dan akan di arahkan ke pengisian blangko selanjutnya. Isi semua kolom yang bertanda
*) sesuai dengan data perusahaan. Pertama lokasi
dari perusahaan, klik tanda panah pada lokasi, klik sesuai dengan lokasi
perusahaan.
Isi nomer sk perusahaan, tanggal sk dan masa berlaku perizinannya
. Setelah itu isi alamat perusahaan, kota, kode pos, nomer NPWP, nomer hp dan email perusahaan
Setelah Klik ok, data akan tersimpan,
klik ok lagi jika ada popup yang muncul lagi.
Setelah semua proses dilewati akan muncul popup pemberitahuan jika proses pendaftaran SIPUHH online telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah menunggu proses data diverifikasi atau dicek oleh petugas. Jika disetujui pendaftaran SIPUHH akan diberitahukan melalui email perusahaan.
Setelah proses pendaftaran selesai, buka email anda jika mendapat email balasan yang intinya proses pendaftaran telah diterima,maka kita tinggal menunggu email berikutnya yang mengabarkan SIPUHH perusahaan telah terbit.
0 Response to "SEKILAS PANDANG TENTANG PENDAFTARAN SIPUHH ONLINE"
Post a Comment