SEKILAS PANDANG TENTANG PENDAFTARAN SIPUHH ONLINE


Sistem informasi penatausahaan hasil hutan atau disingkat SIPUHH adalah serangkaian perangkat elektronik berupa aplikasi yang diluncurkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).


Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat, mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan menyebarkan informasi penatausahaan hasil hutan kayu.

Ketentuan SIPUHH diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Penatausahaan Hasil Hutan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut adalah penatausahaan hasil hutan berbasis teknologi informasi yang dapat diakses pada tingkat pusat, propinsi, kabupaten, dan pada tingkat unit manajemen, secara online.

Sistem ini juga melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan, peredaran dan pengolahan hasil hutan kayu.

Melalui SIPUHH Online, sistem perizinan di sektor kehutanan yang awalnya mengharuskan banyak interaksi antara pelaku usaha dengan petugas, kini dapat diminimalisir karena dapat diakses dimana saja

Langkah-langkah mendaftar SIPUHH secara online.

1. Pelaku usaha atau perusahaan kehutanan mendaftarkan data perusahaan mereka ke http://sipuhh.dephut.net:777/itts/home_default terlebih dahulu. setelah terdaftar pelaku usaha dapat mencatatkan hasil produksi hutan secara mandiri dengan menggunakan SIPUHH.


2. Selanjutnya klik daftar online yang akan diarahkan ke lembar pengisian data perusahaan

Ø  Isi nama perusahaan / perorangan, nama Pemohon, jabatan pemohon, no. KTP pemohon

Lembar pengisian data awal perusahaan


Ø  Upload data pendukung perusahaan seperti SK ijin, akte notaris/ktp, NPWP, kartu ganis dan dokumen perusahaan laiinya


Setelah upload proses terakhir klik tutup,


 

Setelah klik ok, data akan tersimpan dan akan di arahkan ke pengisian blangko selanjutnya. Isi semua kolom yang bertanda *) sesuai dengan data perusahaan. Pertama lokasi dari perusahaan, klik tanda panah pada lokasi, klik sesuai dengan lokasi perusahaan.



 Isi nomer sk perusahaan, tanggal sk dan masa berlaku perizinannya


.   Setelah itu isi alamat perusahaan, kota, kode pos, nomer NPWP, nomer hp dan email perusahaan


Setelah semua kolom yang diberi tanda *) diisi semua, klik tombol simpan..., 


Setelah Klik ok, data akan tersimpan, klik ok lagi jika ada popup yang muncul lagi.

    Setelah semua proses dilewati akan muncul popup pemberitahuan jika proses pendaftaran SIPUHH online telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah menunggu proses data diverifikasi atau dicek oleh petugas. Jika disetujui pendaftaran SIPUHH akan diberitahukan melalui email perusahaan.


Setelah proses pendaftaran selesai, buka email anda jika mendapat email balasan yang intinya proses pendaftaran telah diterima,maka kita tinggal menunggu email berikutnya yang mengabarkan SIPUHH perusahaan telah terbit.




0 Response to "SEKILAS PANDANG TENTANG PENDAFTARAN SIPUHH ONLINE"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel