KELESTARIAN VS PERDAGANGAN ERA DIBERLAKUKAN PERMENDAG NO 15 TAHUN 2020


SVLK ....
KELESTARIAN VS PERDAGANGAN

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan, tertanggal 18 Februari 2020 dan di undangkan pada tanggal 27 Februari 2020, mengagetkan berbagai kalangan salah satunya kami penyuluh kehutanan yang notabene ada garda terdepan dalam mensosialisasikan dan pendampingan kegiatan SVLK baik kepada perusahaan ataupun kepada kelompok yang bergerak dalam dunia kehutanan (KTH, KTHR, LMDH dll).



Masih hangat ingatan kita bagaimana pemerintah tahun 2018 mencanangkan kegiatan pendampingan kegiatan SVLK baik pada kelompok ataupun pengusaha. Pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit dalam rangka mendukung kegiatan legalitas kayu. Pemerintah pada waktu itu berkeinginan pembalakan liar atau asal usul kayu atau hasil hutan yang tidak jelas dapat dihilangkan. Sehingga alam akan lebih lestari karena proses penebangan dapat terkontrol. Para pedagang kayu tidak sembarangan dalam membeli kayu karena pihak konsumen menginginkan kayu harus memiliki dokumen yang sah baik dari asal usulnya maupun dari segi keabsaan dokumennya.

Kerusakan hutan tropis telah dicium oleh dunia internasional sejak tahun 1980 salah satunya adalah gerakan internasional intens menyuarakan penyelamatan hutan tropis, termasuk ide untuk memboikot produk-produk kayu dari hutan tropis. Dan hal ini ditindak lanjuti di tahun 1993, kelompok kerja pada Ekolabel Indonesia memprakarsai pengembangan sertifikasi kayu yang berkelanjutan pertama di Indonesia, dipimpin oleh Profesor Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan. Dan akhirnya Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) atau Indonesia Ecolabel Institute, didirikan pada tahun 1998.

SVLK dirintis sejak 2003. Uni Eropa tertarik dengan gagasan pionir Indonesia ini dan melalui proses negosiasi, penandatanganan dan ratifikasi pada periode Tahun 2007-2014. Uni Eropa akhirnya menerima lisensi SVLK sebagai suatu standar yang disetarakan dan diakui dengan lisensi EU Timber Regulation. SVLK bukan merupakan hasil kebijakan “diskriminatif” Uni Eropa tetapi inisiasi Indonesia yang diakui Uni Eropa secara hukum.  https://www.forestdigest.com/detail/508/svlk-dihapus-demi-apa

SVLK merupakan suatu sistem yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mencegah atau menghentikan pembalakan liar (illegal logging). Jadi SVLK adalah alat dan mekanisme untuk menilai atas keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan berdasarkan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian keabsahan kayu itu dilakukan dari lokasi penebangan, pengangkutan sampai perdagangan.

Bagi penyuluh dengan dicabutnya Permen perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016, tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang mengatur tentang VLK dan diganti dengan Permen Perdagangan No. 5 Tahun 2020 yang intinya menghapus SLVK, tentunya akan mempersulit tugas penyuluh kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa pedagang kayu mau mengurus SVLK dilandasi karena tuntutan pasar bukan semata-mata memikirkan asal usul kayu. Dan bagi kelompok KTH yang telah mengurus SVLK yang notabenenya juga mengharap nilai lebih dari harga kayunya akan gigit jari dan ujung-ujungnya akan menyalahkan penyuluh karena dianggap membohongi mereka.

Akhir kata Penyuluh Kehutanan adalah petugas yang dibebani tugas melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah, tapi keputusan yang selalu berubah ubah tidak wujud penyempurnaan akan menjadi bumerang bagi kita semua... wassalam.....

Sumber :
Permendag no 15 Tahun 2020 : https://peraturan.bcperak.net/,
Permendag no 84 Tahun 2016 : http://silk.dephut.go.id/app/Upload/hukum/20170410/a4f29df53205000af3ebcc597096769b.pdf

0 Response to "KELESTARIAN VS PERDAGANGAN ERA DIBERLAKUKAN PERMENDAG NO 15 TAHUN 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel