PIRT




Bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) termasuk anggota kelompok tani hutan ataupun kelompok itu sendiri yang memiliki usaha produktif bergerak dibidang pengolahan makanan dan minuman memiliki PIRT merupakan sebuah kewajiban. PIRT merupakan izin yang dibutuhkan bagi usaha makanan minuman untuk dapat menjual produk-produk yang dimilikinya secara legal.

Pengertian PIRT


Mengutip UKM ID, PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan) .

Disamping PIRT, dalam kondisi dan level yang berbeda, juga ada berbagai macam bentuk izin lainya dengan kategori berbeda seperti MD, ML

Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.

Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat.

Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :
  1. Keamanan Pangan
  2. Manajemen Usaha
  3. Detail penyuluhan lainnya seperti:
  4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan
  5. Higiene dan Sanitasi
  6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya
  7. Pengawetan Pangan
  8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  9. Pengembangan Usaha IRT-P
  10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan

Dasar Hukum PIRT

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  3. Permenkes No.26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  4. Peraturan Bupati / Kepala Daerah Setempat (berbeda beda, namun seputar prosedur layanan)

Kegunaan Izin PIRT

Selama ini banyak kelompok berskala kecil maupun menengah yang kurang mengetahui tentang manfaat memiliki izin PIRT untuk usaha produktif yang mereka miliki. Hal ini diakibatkan kesadaran kelompok / UKM yang dirasa kurang mengenai izin PIRT ini, padahal jika mereka memiliki sertifikat atau izin PIRT ini ada banyak keuntungan dan manfaat yang didapatkan diantaranya :

  1. Dengan memiliki PIRT menandakan jika poduk yang anda miliki sudah layak beredar di pasaran.
  2. Karena sudah memiliki izin edar, maka tentunya produk tersebut bisa dipasarkan secara luas (lokal).
  3. Produk telah diuji dan diseleksi ketat dari Dinas Kesehatan, tentunya akan menjamin keamanan dan mutu dari produk pangan yang beredar telah terjamin
  4. Berkat izin PIRT ini tentunya membuat kepercayaan pembeli juga akan semakin meningkat.
  5. Saat dilengkapi dengan izin PIRT maka produk pangan yang anda jual bisa berpeluang untuk masuk ke ritel besar dan ternama.


Tidak semua olahan pangan bisa menggunakan izin edar PIRT.

Nomor PIRT akan dipergunakan dengan Kategori Produk Makanan dan Minuman Olahan yang memiliki daya tahan di atas 7 hari dan untuk produk makanan yang dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga.

Olahan makanan dan minuman yang tidak termasuk dalam kategori PIRT adalah sebagai berikut:
  1. Minuman beralkohol
  2. AMDK ( Air Minum Dalam Kemasan)
  3. Susu dan hasil olahannya
  4. Makanan bayi
  5. Makanan kaleng
  6. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  7. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
  8. Daging dengan jenis ikan, unggas dan hasil olahannya yang membutuhkan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku

Nomor PIRT berjumlah 15 digit, dan yang lama berjumlah 12 digit. Jangka waktu Izin berlakunya PIRT adalah 5 tahun dan jika masa berlakunya telah habis, bisa langsung diperpanjang. Para pelaku usaha juga diharuskan untuk mempunyai SIUP sebelum mendaftarkan nomor PIRT.

Tata cara Pendaftaran PIRT adalah sebagai berikut :

Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan Produk olahan pangannya, bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  1. Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota
  2. Fotokoi KTP
  3. Pas Foto 3×4, 3 Lembar
  4. Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  5. Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk
  6. Menyertakan sample produksi
  7. Menyertakan Alur proses produksi
  8. Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
  9. Menyertakan denah bangunan 2 lembar
  10. Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
  11. Menyertakan peta lokasi 2 lembar
  12. Materai 6000 1 lembar

semoga bermanfaat...,
dikutip dari beberapa sumber : https://ikut.org/cara-mengurus-pirt/ ,http://apakabaronline.com/feed/

0 Response to "PIRT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel