PENGUKURAN DAN PENGUJIAN KAYU BULAT YANG BERLAKU SECARA NASIONAL

 

I. PENDAHULUAN

Kayu bulat merupakan bahan baku utama dalam industri pengolahan hasil hutan. Untuk menjamin ketertelusuran, legalitas, serta ketepatan administrasi hasil hutan, proses pengukuran dan pengujian kayu bulat harus dilakukan sesuai standar nasional yang berlaku. Ketidaktepatan dalam pengukuran dapat berdampak pada kesalahan volume, perhitungan nilai, dan ketidaksesuaian dalam laporan produksi.

Materi ini membahas ketentuan nasional yang mengatur pengukuran ukuran dasar (diameter, panjang), perhitungan volume, serta parameter pengujian kayu bulat yang umum digunakan pada industri hasil hutan.


II. DASAR HUKUM DAN STANDAR NASIONAL

  1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU Cipta Kerja).

  2. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

  3. Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan.

  4. Permen LHK No. 21 Tahun 2020 tentang Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.

  5. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pengukuran dan pengujian kayu, antara lain:

    • SNI 7533:2010 – Pengukuran Kayu Bulat

    • SNI 01-5009.1 – Pengujian Sifat Fisik Kayu

    • SNI 01-5009.2 – Pengujian Sifat Mekanis Kayu

  6. Pedoman teknis Ditjen PHPL / PBPHH tentang tata cara pengukuran dan pencatatan kayu bulat.


III. PENGUKURAN KAYU BULAT


A. Prinsip Umum

Pengukuran kayu bulat bertujuan untuk menentukan dimensi fisik yang meliputi:

  • Diameter (diukur pada bidang lintang kayu)

  • Panjang (jarak ujung ke ujung)

  • Volume (hasil perhitungan berdasarkan diameter dan panjang)

Pengukuran dilakukan untuk:

  • Kayu hasil tebangan

  • Kayu yang diterima industri

  • Kayu untuk keperluan angkutan dan administrasi hasil hutan (SKSHH/FAKO)


B. Pengukuran Diameter

  1. Diameter diukur pada dua arah:

    • Diameter besar (D1)

    • Diameter kecil (D2)

  2. Pengukuran dilakukan pada penampang pangkal, kecuali:

    • Bila pangkal cacat, dapat digeser 10–20 cm ke atas.

  3. Alat ukur:

    • Pita ukur (phi tape)

    • Pengukur diameter (caliper, jangka diameter)

Rumus diameter rata-rata (D):

D=D1+D22D = \frac{D1 + D2}{2}

C. Pengukuran Panjang

  1. Diukur menggunakan meteran dari ujung ke ujung.

  2. Pembulatan panjang umumnya ke 0,05 m atau 0,1 m tergantung pedoman teknis.

  3. Kayu yang ujungnya tidak rata diukur pada jarak terpendek antara kedua ujungnya.


D. Perhitungan Volume Kayu Bulat

Volume kayu bulat mengacu pada:

V=π4×D2×LV = \frac{\pi}{4} \times D^2 \times L

Dengan:

  • V = volume (m³)

  • D = diameter rata-rata (m)

  • L = panjang (m)

Volume dibulatkan sesuai ketentuan administrasi (umumnya 3–4 angka di belakang koma).

Tabel 1. Contoh Data Pengukuran Kayu Bulat

NoJenis KayuKode BatangDiameter 1 (cm)Diameter 2 (cm)Diameter Rata-rata (cm)Panjang (m)Volume (m³)Keterangan
1MerantiM-001434142,04,000,554
2MerantiM-002504849,04,300,810
3KeruingK-011575556,03,800,936Ujung sedikit pecah
4MerbauMB-005605859,04,101,105
5KempasKP-014383637,03,500,378Diameter kecil lebih banyak cacat

E. Faktor Pengurang atau Koreksi (Bila Diperlukan)

Pada beberapa jenis kayu atau kondisi tertentu dapat diterapkan koreksi untuk:

  • Kayu cacat (pecah, busuk, berongga)

  • Kayu berlekuk/bergelombang

  • Kayu tidak berbentuk silindris

Namun penerapan koreksi harus mengacu pada standar teknis dan dicatat dengan jelas.



IV. PENGUJIAN KAYU BULAT

Pengujian kayu bertujuan untuk mengetahui sifat fisik dan mekanis kayu, serta menentukan kelas mutu atau kecocokan penggunaan.

A. Jenis Pengujian yang Berlaku Nasional

  1. Pengujian Sifat Fisik Kayu

    • Kadar air (moisture content)

    • Berat jenis (density)

    • Penyusutan kayu (shrinkage)

    • Warna dan tekstur kayu

  2. Pengujian Sifat Mekanis Kayu

    • Kuat lentur (MOR)

    • Kuat tekan (compression strength)

    • Kuat geser (shear strength)

    • Kekerasan (hardness)

  3. Pengujian Tambahan

    • Keawetan alami

    • Ketahanan terhadap jamur/serangga

    • Sifat kimia tertentu (jika diperlukan)


B. Standarisasi Pengujian

Pengujian dilakukan di laboratorium berakreditasi dan mengikuti standar:

  • SNI 01-5009.1 untuk sifat fisik

  • SNI 01-5009.2 untuk sifat mekanis

  • Metode ASTM atau ISO dapat digunakan bila relevan dan tidak bertentangan dengan SNI.


C. Parameter untuk Laporan Uji

Hasil uji memuat:

  1. Identitas sampel (jenis kayu, kode batang, asal bahan baku)

  2. Parameter uji yang dilakukan

  3. Nilai hasil pengujian

  4. Metode pengujian

  5. Tanggal pengujian dan nama laboratorium

  6. Penanggung jawab teknis


V. PENERAPAN DI INDUSTRI PBPHH

Industri pengolahan hasil hutan wajib:

  1. Melakukan pengukuran kayu bulat sesuai SNI 7533:2010.

  2. Mencatat seluruh data dalam buku ukur/rekap pengukuran.

  3. Melakukan pengujian kayu bila:

    • Dibutuhkan untuk kontrol mutu produk

    • Menjadi syarat pemenuhan SNI produk

    • Untuk klasifikasi mutu bahan baku

  4. Menyimpan dokumen pengukuran dan pengujian sebagai bagian dari verifikasi legalitas dan kelestarian (VLHK).


VI. PENGENDALIAN MUTU DAN KETERTELUSURAN

  1. Pengukuran dilakukan oleh petugas yang kompeten.

  2. Alat ukur harus dikalibrasi secara berkala.

  3. Data hasil ukur dan uji harus mudah ditelusuri (traceable).

  4. Setiap selisih data antara pengukuran lapangan dan industri harus diklarifikasi dan dibenahi.


VII. PENUTUP

Pengukuran dan pengujian kayu bulat merupakan dasar dari administrasi hasil hutan yang akurat dan legal. Penerapan standar nasional yang tepat memungkinkan industri PBPHH memperoleh bahan baku yang jelas asal-usulnya, memiliki mutu yang terjamin, dan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

0 Response to "PENGUKURAN DAN PENGUJIAN KAYU BULAT YANG BERLAKU SECARA NASIONAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel